Sabtu, 27 Oktober 2018

Salah Satu Petinggi Anak Perusahaan Sinar Mas Group Terjerat OTT KPK


KacangMasPoker - Salah Satu Petinggi Anak Perusahaan Sinar Mas Group Terjerat OTT KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentukan empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka penerima suap. Suap ini dikira terkait faedah pengawasan didalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.

Empat wakil rakyat itu dikira terima uang suap dengan total meraih Rp 240 juta berasal dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Tiga orang petinggi PT BAP yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng anggota Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

PT BAP sendiri diketahui merupakan anak usaha berasal dari Sinar Mas Group. Sinar Mas Agribusiness plus Food sebagai perusahaan yang menaungi PT BAP menyesalkan ada momen ini.

"Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa satu eksekutif berasal dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif berasal dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka dan kudu menekuni sistem investigasi lebih lanjut sehubungan dengan sistem penyelidikan KPK terkait dengan persoalan DPRD Kalteng terlalu mengkhawatirkan dan disesalkan," ujar Head of Corporate Communications at Sinar Mas Agribusiness plus Food, Dian Wulan Suling didalam keterangannya, Sabtu (27/10/2018).

Dian mengungkapkan perusahaanya akan bekerja mirip seluruhnya didalam sistem penyidikan yang tengah ditangani KPK.

Ia juga berharap persoalan ini mampu diselesaikan secepatnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif waktu konferensi pers soal OTT DPRD Kalteng. (Foto : Bayu Septianto/Okezone)
Belajar berasal dari persoalan ini, Sinar Mas Agribusiness plus Food berharap anak-anak perusahaannya mematuhi setiap keputusan yang tersedia di Indonesia.

Baca Juga: Tunangan Jamal Khashoggi Menolak Undangan Donald Untuk Berkunjung ke Gedung Putih

"Mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi cocok dengan keputusan dan regulasi yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Diketahui KPK menentukan tujuh orang sebagai tersangka didalam persoalan dugaan suap ini, baik pihak yang dikira sebagai penerima maupun pemberi.

Mereka yang dikira penerima suap adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Sementara tiga orang lainnya dikira sebagai pemberi suap yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng anggota Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.

Namun, satu tersangka yaitu Teguh Dudy Zaldy tak ikut ditangkap didalam OTT kemarin. KPK pun berharap Teguh untuk langsung menyerahkan diri.


Tidak ada komentar:
Write komentar