Sabtu, 27 Oktober 2018

Sebelum Satu Keluarga Tewas, FX Ong dan Istrinya Sering Ribut Masalah Hak Asuh Anak


KacangMasPoker - Sebelum Satu Keluarga Tewas, FX Ong dan Istrinya Sering Ribut Masalah Hak Asuh Anak - Satu keluarga ini, Fransiskus Xaverius (Suami/45), Margaret Yentin Liana (Istri/43), dan ke dua anaknya Rafael Fransiskus (18), Kathlyn Fransiskus (11), dan juga dua anjing peliharaan bernama Choky dan Snowy ditemukan tewas di rumah mereka, Rabu (24/10/2018).

Menurut Kepala SPKT Ipda Dofan, dugaan kala persoalan itu adalah persoalan pembunuhan dan bunuh diri yang dikerjakan oleh sang kepala keluarga.

Asisten rumah tangga keluarga Fransiskus Xaverius (FX) Ong (45) mengungkap bahwa majikannya sering terlibat pertengkaran bersama dengan sang istri, Yentin Liana (45) sebelum akan mereka ditemukan tewas.

Dikutip dari Kacangmaspoker, disampaikan oleh Sarah seusai merintis kontrol di Polda Sumsel, Rabu malam (24/10/2018).


Posisi empat korban satu keluarga yang ditemukan tewas di kamar tiap-tiap di Komplek Villa Griya Kebon Sirih Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (24/10/2018). (IST)
Posisi empat korban satu keluarga yang ditemukan tewas di kamar tiap-tiap di Komplek Villa Griya Kebon Sirih Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (24/10/2018). (IST)
FX Ong enggan melepaskan hak asuh atas anaknya, agar sering berlangsung pertengkaran bersama dengan Yentin Liana memperebutkan hak asuh anak.

“Koko enggak mau anaknya diasuh Cece, jadi bahagia ribut begitu (soal hak asuh anak) ”ujarnya.

Isu ada orang ketiga muncul sebagai pemicu perceraian di anatara keduanya, juga disampaikan oleh asisten rumah tangga korban, Dewi (28) dan Sarah Perdinanti (20).

FX Ong dikira miliki wanita dambaan lain agar menyebabkan Margaret hendak menggugat cerai suaminya tersebut.

Perceraian memang tak sedikit menimbulkan problem lain, proporsi harta gono gini hingga hak asuh anak.

Dalam persoalan FX Ong, ia mendambakan hak asuh anak mereka.

Sebenarnya, siapa yang lebih berhak atas hak asuh anak setelah suatu perceraian berlangsung di mata hukum?

Hak asuh anak misalnya berlangsung perceraian telah diatur di beberapa pasal dalam undang-undang.

Mengutip advokatperceraian,com, di antaranya adalah pasal 45 ayat (2), pasal 98, dan pasal 105.


Posisi empat korban satu keluarga yang ditemukan tewas di kamar tiap-tiap di Komplek Villa Griya Kebon Sirih Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (24/10/2018). (IST)
Baik ibu atau ayah, sepenuhnya memilik kesempatan yang serupa untuk mengasuh anak.

Baca Juga: Pembakar Bendera HTI Di Garut Jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Keputusan akhir jatuh pada siapa hak asuh atas anak sepenuhnya ada di tangan hakim, didasarkan pada beberapa pertimbangan, misalnya segi psikologi dan sosial.

Pendekatan psikologi bertujuan agar hakim tahu kondisi anak, bukan sekedar dari umurnya melainkan juga kematangan psikologinya.

Jika anak dirasa telah masak secara psikologi, ia juga mumayyiz.

Ikatan emosional pada anak dan orangtua juga jadi pertimbangan bagi hakim untuk pilih hak asuh anak.

Apabila kondisi orangtu tidak baik, tahu tidak dapat dapat untuk melindungi anaknya.

Dikhawatirkan kondisi selanjutnya dapat memperburuk kondisi anaknya yang telah lebih dulu terguncang bersama dengan perceraian orangtuanya.

Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana dalam Pasal 105 mengambil keputusan 3 hal berkenaan hak asuh anak jika berlangsung perceraian.

1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
2. Pemeliharaan anak yang telah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk pilih di antara papa atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Meski telah secara tahu dalam dalam pasal 105 (a) KHI bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) jadi hak ibunya, hakim dapat lakukan disreksi.


Disreksi amat mungkin mencabut hak asuh anak atas ibunya misalnya selama persidangan perceraian ada fakta-fakta buruk berkenaan si ibu.

Misalnya saja jika ibu selanjutnya adalah pemabuk, penjudi, gampang tangan, yang berisiko dapat berdampak buruk pada anaknya.

Dalam kondisi tersebut, hak asuh anak dapat jatuh pada ayahnya.

Tidak ada komentar:
Write komentar