Sabtu, 27 Oktober 2018

Pembakar Bendera HTI Di Garut Jadi Tersangka, Tidak Ditahan


KacangMasPoker - Pembakar Bendera HTI Di Garut Jadi Tersangka, Tidak Ditahan - Penyidik Polda Jawa Barat memastikan Uus Sukmana (34) sebagai tersangka. Namun pria yang menyusup ke upacara peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat bersama membawa bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu tidak ditahan.

"Ancaman hukumannya tidak cukup dari lima tahun, tidak dapat ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada Liputan6,com, Jakarta, Jumat malam (26/10/2018).

Dalam perkara ini, Uus yang membawa bendera HTI dijerat bersama Pasal 174 KUHP yang berbunyi, "barangsiapa bersama sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, bersama mengadakan huru hara atau memicu gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga Minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900."

Namun Warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut itu tidak segera dipulangkan. Saat ini, Uus tetap di cek sebagai tersangka di Mapolda Jawa Barat.

"Masih diperiksa, nanti selesai diantar ke Garut (dipulangkan)," ucap Umar.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Arief Sulistyanto di Mabes Polri mengatakan, Uus sengaja singgah di acara Hari Santri Nasional dan mengibarkan bendera HTI. Pihak Banser NU pun mengamankan pria selanjutnya dan mengintrogasi. Alasannya, berdasarkan aturan pihak panitia bahwa tiap-tiap peserta tidak diperbolehkan membawa atribut apapun tidak cuman bendera merah putih.

"Diamankan di tenda panitia dan diinterview. Ternyata yang perihal tidak diundang. Dia orang Bandung, tetapi memang orang Garut. Saat diinterview petugas Banser, dia tidak membawa KTP sehingga diinterview bersama sopan sebagai sesama muslim dan ditanya apa yang dibawa ini. Dia menyatakan bahwa bendera yang dibawa Uus ini adalah bendera HTI," menyadari dia

Kronologi Pengibaran Bendera HTI
Uus Sukmana mengibarkan bendera Hizbut Takhrir Indonesia (HTI) pas peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, Jawa Barat terhadap Senin 22 Oktober lalu. Aksinya itu menyebabkan kegaduhan dan akhirnya berujung terhadap pembakaran bendera tersebut.

Baca Juga: Cucu Bung Hatta Kesal Kakeknya Disamakan dengan Sandiaga Uno

Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menyampaikan, secara runut, dari awal pihak penyelenggara telah memastikan aturan dalam pelaksanaan Hari Santri Nasional 2018. Setiap peserta dilarang membawa atribut apapun jikalau bendera merah putih.


"Tidak boleh membawa bendera HTI, bendera ISIS, dan lain-lainnya. Apabila tersedia yang mengibarkan bendera yang telah dilarang pemerintah, maka dapat diproses hukum. Tidak boleh melibatkan hari santri bersama politik," tutur Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Saat upacara dilakukan pun, total aktivitas berjalan kondusif. Termasuk konten yang disampaikan tiap-tiap pembicara dalam acara di antaranya berisikan pesan penegakan toleransi beragama, menaikkan Ukhuwah Islamiah dan rasa nasionalisme santri, serta merawat NKRI juga Pancasila.

"Tetapi dalam aktivitas itu menjelang akhir, tersedia laki-laki dikenal bernama Uus Sukmana mengeluarkan bendera yang telah dipakaikan tongkat, dikibar-kibarkan di area, tidak cuman bendera merah putih. Warna hitam tersedia tulisannya, dan ini tidak cocok bersama aturan," menyadari dia.

Uus pun dibawa oleh anggota Banser untuk diajak berkomunikasi. Meski tidak membawa KTP, akhirnya diketahui pria berusia 34 tahun itu merupakan warga Garut yang tinggal di Bandung. Dia juga mengakui bahwa bendera yang dibawanya merupakan bendera HTI.

"Karena niatnya hanya mengamankan, saudara Uus diminta meninggalkan daerah upacara dan bendera itu ditinggalkan. Karena bendera ini tidak boleh dibawa bahkan dikibarkan dalam Hari Santri Nasional di Garut dan menyadari HTI adalah ormas yang dilarang pemerintah, maka secara spontan tiga orang Banser ini membakar bendera selanjutnya bersama melacak korek. Di sini tunjukkan spontanitas tersebut. Mencari kertas," ujar Arief.

Dari fakta tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tindakan pembakaran itu berjalan lantaran Uus mengibarkan bendera HTI di acara upacara formal yang punyai izin penyelenggaraan dari kepolisian.

"Jika tidak dikibarkan, maka tidak dapat berjalan momen itu. Artinya saudara Uus telah menggangu jalannya upacara tersebut. Jika saudara Uus tidak singgah dan menggangu, maka tidak dapat berjalan momen pembakaran ini. Saudara Uus inilah yang sengaja menggangu acara formal Hari Santri Nasional tersebut. Menyusup dan mengibarkan bendera HTI," Arief menandaskan.


Tidak ada komentar:
Write komentar