Sabtu, 27 Oktober 2018

Ibunda Haringga Protes Atas Vonis Hakim pada Pembunuh Anaknya


KacangMasPoker - Ibunda Haringga Protes Atas Vonis Hakim pada Pembunuh Anaknya - Orangtua Haringga Sirla beranggap putusan Pengadilan Negeri Bandung dua dari 14 pengeroyok anaknya terlalu rendah. Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta itu dihukum 3 dan 3,5 th. penjara.

Mirah, ibu Haringga, mulai vonis untuk pengeroyok anaknya sampai tewas tidak setimpal bersama dengan kelakuan mereka. Terlebih, kata Mirah, Haringga tewas di dalam situasi mengenaskan.

“Tidak setimpal dikarenakan kejadiannya kami tidak sanggup lihat, segera kontan meninggal. Meninggal juga diinjak-injak, diseret-seret, ditelanjangin, cobalah deh, sampai pecah kepala ini. Hidungnya patah, badannya remuk,” kata Mirah kepada kumparan di kediamanya, Jalan Bangun Nusa, Jakarta Barat, Jumat (26/10).

“Coba siapa ibu mana yang senang anaknya digituin, kayaknya bener-bener batin aku tidak terima,” jadi perempuan berusia 55 th. tersebut.

Putusan 3 th. penjara, dipandang Mirah, mestinya diberikan hakim jika Haringga tidak tewas. Sedangkan Haringga tidak kembali bernyawa sehabis dikeroyok.

“Kecuali anak aku sanggup hidup lagi, dibawa ke rumah sakit, patah leher atau apa gitu, masih sanggup ditengokin, masih sanggup hidup lagi,” sebut Mirah.


Meski masih tersedia rasa tidak terima, Mirah udah pasrah bersama dengan hukuman untuk pengeroyok Haringga. Dia tidak kembali menghendaki keadilan dari hakim.

“Saya terserah Yang Kuasa saja, Allah tidak dapat tidur,” kata Mirah.

“Semoga saja yang menyiksa anak aku tersedia pembalasannya, biar seperti aku ngerasain kaya apa ditinggal anak,” ujar Mirah.

Haringga merupakan pendukung Persija Jakarta yang hadir lihat laga Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (23/9). Berdasarkan fakta persidangan, Haringga dikeroyok oleh oknum Bobotoh waktu hendak memasuki stadion dari gerbang biru. Heringga mengalami luka yang memadai parah di anggota kepala. Ia dihantam oleh benda-benda tumpul seperti kayu, besi, dan kaca.


Baca Juga: Selamat dari Gempa Palu, Warga Singapura Ini Tewas Saat Olahraga

Dalam masalah penganiayaan tersebut, polisi udah memastikan 14 orang sebagai tersangka juga ST dan DN. Di antara para pelaku, 7 orang di antaranya masih berusia anak. 12 orang tersangka di dalam masalah ini masih tunggu untuk diadili di meja hijau. Sedangkan, lima pelaku yang masih di bawah umur lainnya udah masuk step pemberkasan di kejaksaan.


Tidak ada komentar:
Write komentar